Cara Mengetahui Kelas Jabatan (Angka) PNS - MySAPK BKN

Sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai Non ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (PPT Non- ASN), kita perlu melakukan pemutakhiran data secara mandiri. Badan Kepegawaian Negara telah meluncurkan Aplikasi PDMASN yang dapat diakses baik melalui komputer maupun HP Android. Pemutakhiran Data Mandiri ASN (PDMASN) adalah proses peremajaan dan pembaharuan data secara mandiri yang bertujuan untuk mewujudkan data yang akurat, terkini, terpadu, berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas Data. 

Pemutakhiran data tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi MySAPK BKN melalui website https://mysapk.bkn.go.id atau berbasis android https://play.google.com/store/apps/details?id=com.nudi.bkn.sapk&hl=en&gl=US

MySAPK adalah aplikasi berbasisteknologi seluler untuk Pegawai Negeri Sipil yang terintegrasi dan terhubung secara daring dengan database PNS Nasional untuk informasi Profil Pegawai Negeri Sipil. 

Apa saja data yang perlu dimutakhirkan ? 
Ada dua hal yang perlu dimutakhirkan yaitu Data Personal yang berisi informasi data diri PNS & PPT Non-ASN dan Data Riwayat yang berisi informasi riwayat terakhir PNS & PPT Non-ASN disertai data pendukung. 

Untuk pemutakhiran Data Personal, terlebih dahulu kita login dengan NIP dan password yang telah dibuat. Selanjutnya edit profil berupa Informasi Utama (seperti foto diri, nama, NIp dan satuan kerja), Kontak Pribadi, dan Data Pendukung (NIK, Nomor KK, Agama, Lokasi Kerja, Nomor Akta Lahir, Nomor dan Tanggal NPWP, Nomor BPJS Kesehatan, Nomor Karis/Karsu, Nomor dan Tanggal TASPEN, Nomor TAPERA, KPPN, dan Kelas Jabatan), data-data personal inilah yang wajib kita isi atau dimutakhirkan, jika ada yang kosong maka tidak bisa tersimpan. 

Data-data personal tersebut tentunya sudah kita miliki dan ketahui bersama, namun ada satu yang terasa asing bagi saya pribadi dan mungkin juga bagi anda, yakni Kelas Jabatan (angka). 

Angka berapa yang perlu kita masukkan? Sebelum kita mengisi Kelas Jabatan ada baiknya kita ketahui apa yang yang dimaksud dengan Kelas Jabatan. Dalam Permenpan Nomor 39 tahun 2013 dijelaskan bahwa:
"Kelas Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang Pegawai Negeri dalam rangkaian susunan instansi pemerintah yang meskipun berbeda dalam hal jenis pekerjaan, tetapi cukup setara dalam hal tingkat kesulitan dan tanggungjawab, dan tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan, dan digunakan sebagai dasar penggajian."
Disamping itu untuk mengetahui jabatan PNS dapat memahami Perka BKN nomor 21 tahun 2011 tentang Pedoman evaluasi Jabatan dan Permenpan RB nomor 41 tahun 2018 tentang Nomenklatur jabatan pelaksana bagi PNS di lingungan instansi pemerintah. 

Untuk mengetahui Kelas Jabatan, kita harus mengetahui dulu apa jabatan kita di instansi pemerintah. Misalnya seorang Guru, kita wajib tahu pangkat dan jabatan guru tersebut. 
Contohnya guru dengan pangkat/golongan Pembina/IVa, maka jabatan fungsionalnya adalah Guru Madya (buka permenpan no 16 tahun 2009). 

Angka kelas jabatan ini dapat kita ketahui melalui website resmi BKN yang beralamat di https://sikejab.bkn.go.id/ SIKEJAB adalah singkatan dari Sistem Informasi Kamus Kelas Jabatan. 

Buka laman https://sikejab.bkn.go.id/ Klik Menu Kamus atau Garis 3 di sudut kanan atas layar HP anda, maka akan muncul 3 pilihan sub menu: 
  1. Kamus Kelas Jabatan Struktural ( https://sikejab.bkn.go.id/linkstruktural
  2. Kamus Kelas Jabatan Fungsional ( https://sikejab.bkn.go.id/linkfungsionaltertentu
  3. Kamus Kelas Jabatan Pelaksana ( https://sikejab.bkn.go.id/linkjabpelaksana
Karena guru adalah jabatan Fungsional, maka yang dibuka adalah Kamus Kelas Jabatan Fungsional. Kemudian di kotak Cari isi kata kunci Guru. Muncul bebeberapa nama jabatan guru. Silakan cocokkan pangkat dan golongan ruang saat ini. Sesuai dengan permenpan no 16 tahun 2009. Bisa juga dilihat dan diunduh disini. Sebagai contoh, jika Anda guru dengan golongan ruang IV/a, maka nama jabatannya adalah Guru Madya dengan kelas jabatan 11.
Angka 11 inilah yang diinput kedalam data pendukung profil MySAPK BKN. 

Demikian Cara Mengetahui Kelas Jabatan (Angka) PNS untuk mengisi angka kelas jabatan di profil MySAPK BKN.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.