Pengembangan Profesi Guru



Dalam pengembangan profesi guru di abad 21, secara utuh seorang guru harus memiliki 4 (empat) kompetensi ini, yaitu: 1) Kompetensi pedagogik 2) Kompetensi kepribadian 3) Kompetensi sosial 4) Kompetensi profesional.

Secara eksplisit ke-empat kompetensi guru tersebut dapat dijelaskan bahwa: 
  1. Kompetensi Pedagogik, merupakan kemampuan guru yang berkenaan dengan pemahaman terhadap peserta didik dan pengelolaan pembelajaran mulai dari merencanakan, melaksanakan sampai dengan mengevaluasi. Kompetensi ini dapat dilakukan dengan pendekatan pembelajaran saintifik dan penilaian autentik. 
  2. Kompetensi Kepribadian, merupakan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhak mulia. Kompetensi ini dapat menganut pemahaman pendidikan Ki Hajar Dewan Tara dengan semboyan Tut Wuri Handayani (dari belakang seorang guru harus bisa memberikan dorongan dan arahan; di tengah atau di antara murid, guru harus menciptakan prakarsa dan ide; dan di depan, seorang pendidik harus memberi teladan atau contoh tindakan yang baik). 
  3. Kompetensi Sosial, berkenaan dengan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidian, orang tua siswa, dan masyarakat sekitar. Di sekolah guru menjadi pengajar, pembimbing serta teladan bagi para siswa, di masyarakat guru merupakan figur teladan bagi masyarakat di sekitarnya yang memberikan kontribusi positif dalam norma-norma sosial di masyarakat. dan 
  4. Kompetensi Professional, merupakan kemampuan yang berkenaan dengan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan substansi isi materi pembelajaran, dan substansi keilmuan yang menaungi materi dalam kurikulum, serta menambah wawasan keilmuan.
Dalam menghadapi era digital abad 21, karakteristik siswa akan berkembang seiring perkembangan teknologi dengan 4 keterampilan yang dimilikinya seperti keterampilan berpikir kritis, komunikasi yang efektif, belajar secara berkolaborasi, serta kreatif dan inovatif. Oleh karena itu Guru harus mampu mengintegrasikan teknologi informasi dan komunikasi dalam pelaksanaan pembelajaran, sehingga pilihan metode, media dan pengelolaan kelas benar-benar meningkatkan keterampilan tersebut. Hal ini menjadi keharusan kemampuan pedogogi guru menyesuaikan dengan karateristik dan keterampialn yang diperlukan di abad 21.

Untuk itu guru dapat merancang strategi pengembangan guru secara berkelanjutan dalam meningkatkan profesinalitasnya melalui beberapa kegiatan:

Pengembangan diri: 
  • Mengikuti kegiatan diklat fungsional; mengikuti pendidikan atau latihan yang bertujuan untuk mencapai standar kompetensi profesi yang ditetapkan dan/atau meningkatkan keprofesian untuk memiliki kompetensi di atas standar kompetensi profesi dalam kurun waktu tertentu.
  • Mengikuti kegiatan kolektif guru; mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau kegiatan bersama yang bertujuan untuk mencapai standar atau di atas standar kompetensi profesi yang telah ditetapkan. Kegiatan kolektif guru mencakup: a). kegiatan lokakarya atau kegiatan kelompok guru untuk penyusunan kelompok kurikulum dan/atau pembelajaran (misalnya MGMP atau KKG); b). pembahas atau peserta pada seminar, koloqium, diskusi pannel atau bentuk pertemuan ilmiah yang lain; c). kegiatan kolektif lain yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru. 
Publikasi ilmiah: 
  • Presentasi pada forum ilmiah (misalnya mengikuti simposium nasional penelitian dan kebijakan inovatif); 
  • Sebagai pemrasaran/nara sumber pada seminar, lokakarya ilmiah, koloqium atau diskusi ilmiah;
  • Publikasi ilmiah hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal (misalnya menyusun PTK dan mempublikasinnya di perpustakaan dan jurnal ilmiah, membuat buku dan modul serta artikel ilmiah).
Karya Inovatif: 
  • Penemuan atau pengembangan karya teknologi tepat guna kategori kompleks dan/atau sederhana; 
  • Pembuatan/pemodifikasian alat pelajaran/peraga/praktikum kategori kompleks dan/ atau sederhana; 
  • Penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya pada tingkat nasional maupun provinsi.
Demikian artikel singkat tentang pengembangan profesi guru. Semoga bermanfaatn

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.